Senin, 25 Juli 2011

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

BMT (Baitul Maal Wat Tamwil ) atau padanan kata dari Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. [1]
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi, pertama Baitut Tamwil (bait = rumah, at tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Kedua, Baitul Maal (bait = rumah, maal = harta) menerima titipan dana zakat, infak, dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanah.
   Dalam menjalankan usahanya BMT tidak jauh berbeda dengan BPR Syariah, yakni menggunakan beberapa prinsip :
a.    prinsip bagi hasil,  dengan prinsip ini ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT berdasarkan akad al mudharabah, al musyarakah, al muzaraah , al musaqah.
b.    Sistem jual beli, sistem ini merupakan suatu cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya tersebut dengan ditambah mark- up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana. Sistem jual beli ini berdasarkan akad bai’ al murabahah, bai’ as salam, bai’ al istishna, bai’ bitsaman ‘ajil.
c.    Sistem non profit, sistem ini sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pembiayaan yang bersifat sosial dan non komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja berdasarkan akad al qordhul hasan.
d.   Akad bersyarikat, adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan / kerugian yang disepakati. Kerjasama ini berdasarkan akad al musyarakah dan al mudharabah.
e.    Produk pembiayaan, penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam memimjam di antara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu. Beberapa jenis pembiayaan ini antara lain adalah pembiayaan al murabahah, pembiayaan al bai bitsaman ajil, pembiayaan al mudharabah, pembiayaan al musyarakah.
                   Untuk meningkatkan peran BMT dalam kehidupan ekonomi masyarakat, maka BMT terbuka untuk menciptakan produk baru, tetapi produk tersebut harus memenuhi syarat :
a.    Sesuai dengan syariat dan disetujui oleh Dewan Syariah.
b.    Dapat ditangani oleh sistem operasi BMT bersangkutan.
c.    Membawa kemasalahatan bagi masyarakat.[2]


[1] M. Amin Aziz, Pedoman Pendirian BMT (Jakarta : PINBUK Press, 2004), hal.1.
[2] Heru Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah-Deskipsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta : Ekonisia,2007), Hal. 103.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar