Senin, 25 Juli 2011

Guru dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

1.  Guru  dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a.      Pengertian Guru dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
             Guru dalam kamus bahasa Indonesia adalah "orang yang              pekerjaan atau profesinya mengajar."[1]
Guru merupakan " tenaga kependidkan yang mempunyai kesempatan yang paling besar untuk mempengaruhi siswa, baik pengaruh positif maupun negatif."[2] Guru pada hakekanya merupakan tenaga kependidikan yang memikul berat tanggungjawab  kemanusiaan, khususnya dalam mendidik generasi penerus bangsa menuju gerbang kecerahan dan melepaskan diri dari belenggu kebodohan.
 Karena itu secara teoritis bahwa tinggi rendahnya kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh tinggi rendahnya kualitas yang disandang oleh guru itu sendiri. Dengan peranannya yang begitu sentral dalam proses pendidikan maka hampir sebagian besar kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan diarahkan terlebih dahulu kepada kualitas gurunya, oleh karena itu dalam sistem pendidkan komponen guru sebagai tenaga pendidik menempati posisi terpenting dan merupakan kunci pertama untuk tercapainya tujuan pendidikan.
                                Istilah”Kurikulum”memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dewasa ini. Tafsiran – tafsiran tersebut berbeda beda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan titik berat inti dan pandangan dari pakar yang bersangkutan. Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin,yakni, “Curriculae”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan kata lain, kurikulum dianggap sebagai jambatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu. 
              Hamalik dalam Susilo (2001) memberikan beberapa tafsiran kurikulum dalam tiga hal[3], yaitu:
1)    Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran. Kurikulum ialah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan. Mata pelajaran  (subject matter) dipandang sebagai pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa lampau, yang telah disusun secara sistematis dan logis.
2)    Kurikulum sebagai rencana pembelajaran. Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan program itu para siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembelajaran.
3)    Kurikulum sebagai pengalaman belajar. Dalam hal ini kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar. Hal ini senada dengan pendapatnya Romine dalam Hamalik ( 2001 ) curriculum is interpreted to mean all of the organized courses, activites, and experience which pupils have under of the school, wether in the class room or not. 
Keberadaan kurikulum disebuah lembaga pendidikan sepeti sekolah sangat adalah sangat penting karena dengan adanya kurikulum ini dapat memudahkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Kurikulum berdasarkan kompetensi yang diberlaukan secara serentak disemua jenjang sekolah pada tahun 2004 dan dimantapkan lagi pada 2 juni Tahun 2006 (melalui peraturan Menteri Pendidikan Nasional Ri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah  dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan untuk satuan pendidikan dasar menengah) yang dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan nasional di atas). Konsekuensinya, semua pihak yang terkait dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pendidikan harus mampu menyiasati dan mengaplikasikan dalam tugasnnya masing-masing.[4] 
KBK yang telah digunakan dibeberapa Negara, misalnya singapura, Australia,  dan inggris, di Indonesia dilaksanakan secarabertahap disemua jenjang pendidikan mulai tahun ajaran 2002 dan dilaksanakan secara menyeluruh pada tahun ajaran 2004. Hanya saja, setelah sekian tahun berjalan, hasilnnya belum signifikan. Hal ini disebabkan oleh berbagai factor pertama, konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru sebagai ujung tombak di kelas .kedua, draf kurikulum yang terus-menerus mmenglami perubahan.ketiga, belum adadnya panduan strategi pembelajaran yang mampu, yang bisaa dipakai sebagai pegangan guru ketika akan menjalankan tugas instruksional bagi siswanya.
Tanpa menggangu waktu lama, kegagalan KBK tersebut kalau memang disebut gagal?- dibenahi dan disempurnakan dengan munculnnya KTSP. Dengan KTSP  ini diharapkan celah kelemahan dan kekeurangan yang terdapat dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.      
                         Muliyasa mengartikan,”… KTSP sebagai kurikulum yang dikembangkan, sosial, yang disesuaikan dengan satuan pendidikan
 potensi sekolah/daerah. Karakteristik sekolah/daerah social budaya masyarakat setempat dan karakteristikpeserta didik."[5]
                          Ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tersebut  diperinci oleh PP  Nomor 19 tahun 2005 pasal 17 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 17 ayat (1) dan (2) menyatakan."[6]
                          Ayat (1)
                          Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs,/SMPLB, SMA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lainyang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi drah/ karakteristik daaerah, social budaya masyarakat setempat.
                          Ayat (2)
                          Sekolah dan komite sekolah, madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTS, MA,  dan MAK.
                          Pada sistem KTSP, sekolah memiliki” full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. untuk mewujudkan visi,misi dan tujuan tersebut ,maka semua pihak yang terkait dengan sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dasar kedalam indicator kompetensi, mengembangkan strategi, memberdayakan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
                                      Selanjutnya tujuan KTSP sebagaimana menurut susilo,…"Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikam ( KTSP) ditujukan untuk menciptakan tamatan yang kompeten dan cerdas dalam mengemban identitas budaya dan bangsannya"[7].
                                      Berkenaan dengan tujuan diterapkannya KTSP Muliyasa mengatakan sebagai berikut:
                                      Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
            Secara khusus tujuan diterapkannya adalah untuk:
a)          Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum , mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b)          Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan Kurikulum melalui pengambilan keputusam bersama.
c)          Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
  Dilihat dari kedua pendapat tersebut,maka dapat ditarik benang  merah bahwa tujuan dari KTSP adalah menciptakan lulusan yang berkualitas dan berkompeten serta mampu bersaing baik secara nasional dan global dengan menitikberatkan kepada kemandirian sekolah dalam mengelola pembelajarannya yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada dari masing-masing satuan pendidikan.


              [1] Depdikbud, Kamus Bahasa Indonesia (Balai Pustaka,1990  ),  h. 288.
              [2] Trianto, Tutik Triwulan, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik ,(Jakarta:  Prestrasi Pustaka Publisher,2006),  h. 3.
                   [3] Susilo, KTSP Manajemen Pelaksanaan dan  Kesiapan Sekolah  Menyongsongnya            ( Yogyakarta: Pustaka Belajar,2008), h.78.
 [4] Mansur Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual(Jakarta:Bumi Aksara, 2007), h.  4.
[5]Muliyasa.,  KTSP,  h.  21.

[6]Hasan, Hamid, Evaluasi Kurikulum (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008), h. 118
[7] Susilo. KTSP Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya .  h. 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar