Senin, 25 Juli 2011

Perjanjian Kerja Dalam Islam

a.    Perjanjian Kerja.
          Perjanjian kerja sering juga diistilahkan dengan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan, dan lazim juga digunakan istilah perjanjian perburuhan.
          Secara umum yang dimaksud dengan  perjanjian kerja adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 orang atau lebih yang mana suatu pihak berjanji untuk melakukan pekerjaan tersebut.
          Dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu salah satu pihak menghendaki agar dari pihak yang lainnya melakukan sesuatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dan pihak yang menghendaki tersebut bersedia untuk memberikan upah, biasanya pihak yang melakukan sesuatu pekerjaan tersebut adalah orang yang ahli seperti notaris, dokter, pengacara, dll.[1]
Perjanjian kerja ini dalam syariat Islam digolongkan kepada perjanjian sewa menyewa (al ijarah) yaitu ijarah a’yan, yaitu sewa menyewa tentang manusia untuk melakukan pekerjaan. Dalam istilah hukum Islam pihak yang melakukan pekerjaan disebut dengan ajir, sedangkan orang yang memperoleh manfaat dari pekerjaan ajir disebut musta’jir.


[1] H. Chairuman Paseribu, Suhrawadi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Jakarta : Sinar Grafika,2004), hal.154.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar