Senin, 25 Juli 2011

Komponen Perundang-undangan

1.  Komponen Sebuah Peraturan perundang-undangan atau Putusan
    Hakim dapat di Implementasikan.
Salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial, hukum selalu diharapkan dapat terlaksana dengan baik pada suatu masyarakat tertentu, sehingga keadaan keteraturan masyarakat dapat terus dijaga. Tanpa adanya suatu hukum yang secara fungsional dapat mengatur hubungan antar masyarakat, mustahil ide yang menjadi cita-cita bersama dapat terwujud.[1] Lawrence M. Friedman mengungkapkan, ada 3 (tiga) faktor atau komponen agar sebuah hukum baik itu berupa peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim dapat di implemantasikan dengan baik di masyarakat, yaitu : 1). substansi hukum (legal substance) yaitu peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melakukan perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum. Aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu dan produk yang dihasilkan orang yang berada dalam sistem hukum itu mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun, living law (hukum yang hidup) dan bukan hanya aturan yang ada dalam law in books.; 2). struktur hukum (legal structur) yaitu merupakan  pola yang memperlihatkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan formalnya. Struktur ini memperlihatkan bagaimana pengadilan, pembuatan hukum dan lain-lain. Badan hukum serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan. Ruang lingkup struktur adalah aparat penegak hukum/UU dilapangan.;  dan ke 3) budaya hukum (legal culture) yaitu merupakan sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai pemikiran serta harapannya. Budaya hukum sebagai suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan.[2]


[1] Heru Sunardi, “Implementasi Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Studi tentang Penerapan Perjanjian Lisensi Merek Guna Memperoleh Hak Penggunaan Merek Terdaftar oleh Pengusaha Sepatu dan Konveksi di Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur)” (Tesis, Fakultas Hukum Unibraw, Malang), h.15.
[2] Ibid., h. 16-17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar